Opini
Home / Opini / Larangan Media Sosial di Nepal Bongkar Rapuhnya Fondasi Ekonomi Gig

Larangan Media Sosial di Nepal Bongkar Rapuhnya Fondasi Ekonomi Gig

Aksi protes Gen Z Nepal
Aksi protes Gen Z Nepal

Oleh : Venus Upadhayaya*

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Ekonomi gig global mempekerjakan hampir 200 juta orang melalui perusahaan berbasis platform digital seperti Uber, Food Panda, Zomato, Oyo, dan lainnya. Penting juga dicatat bahwa sebagian besar pekerjaan gig berlangsung diam-diam di media sosial seperti WhatsApp, WeChat, dan Facebook. Di sinilah ekonomi gig kerap terkait dengan gejolak publik setiap kali ada larangan media sosial.

Karena itu, ketika Nepal melarang 26 platform media sosial pada 4 September setelah ultimatum sepekan, dampaknya tidak hanya soal kebebasan berbicara dan pers. Larangan itu juga memukul sumber penghidupan dan pekerjaan, terutama di negara di mana 6,7 persen PDB nasional berasal dari pariwisata, yakni lebih dari 2 miliar dolar AS. Protes yang pecah menjadi bukti bahwa sektor pekerjaan gig sudah diam-diam mengakar di Nepal.

Menurut Nepal Economic Forum, industri pariwisata di negara Himalaya itu menjadi salah satu yang pertama memanfaatkan meluasnya jangkauan media sosial,

“Bagi kami, media sosial dulu adalah alat komunikasi yang sangat populer. Sekarang itu hilang, dan situasinya seperti mimpi buruk,” kata Jiban Ghimire, Direktur Utama Shangri-La Nepal Trek, kepada The New York Times setelah pecahnya protes. “Tanpa komunikasi, tidak ada bisnis,”imbuhnya.

IHSG Terkoreksi, Rupiah Melemah Mengindikasikan Pasar dalam Fase Wait-and-See

Anehnya, meski larangan media sosial disebut sebagai pemicu protes dan para analis ramai membahas bagaimana algoritma memengaruhi sentimen publik hingga menimbulkan keresahan, hampir tidak ada analisis yang menyoroti bagaimana ekonomi gig berbasis media sosial sebenarnya bisa menjadi alasan utama.

Kurangnya identifikasi dan pemahaman tentang ekonomi gig di negara berkembang seperti Nepal akan membuat para pembuat undang-undang terhambat dan gagal menyusun kebijakan yang visioner. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana ekonomi gig berkembang pesat di Asia Selatan seiring semakin luasnya jangkauan media sosial.

Sektor Informal, Ekonomi Gig, dan Sentimen Publik

“Ekonomi gig” atau “ekonomi berbagi”, juga dikenal sebagai ekonomi peer-to-peer, collaborative-consumption, atau on-demand, yang didefinisikan sebagai pekerjaan lepas yang tidak permanen dan fleksibel, yang sebagian besar difasilitasi oleh platform online yang menghubungkan penyedia layanan dan konsumen. Ekonomi ini bisa disebut sebagai “kekuatan ketiga,” karena bukan hanya mengubah cara kita bekerja, tetapi juga secara signifikan memengaruhi cara kita hidup di seluruh dunia.

Ekonomi gig sebagian besar bersifat tidak terorganisir atau semi-terorganisir, artinya para pekerja gig umumnya adalah pekerja harian yang mengandalkan ruang digital untuk mencari pekerjaan atau menawarkan jasa. Banyak yang beroperasi dari usaha berbasis rumah dan tidak memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja. Dalam banyak kasus, mereka bekerja mandiri lewat media sosial, seperti operator tur kecil maupun pemandu wisata individu.

Rupiah Menguat, Global Bond Terbit dan Kredibilitas Diuji

Ketika media sosial berhenti berfungsi, industri pariwisata menjadi sektor pertama yang terpukul di Nepal yang indah itu. Dampak pada pariwisata kemudian merembet ke pekerjaan informal lain, seperti di kafe, rumah makan, hingga transportasi, yang juga ikut terganggu. Meski dampak larangan media sosial terhadap pariwisata sudah banyak dilaporkan, banyak efek turunan lainnya yang luput dari perhatian.

Nata Travel and Adventures Pvt. Ltd, sebuah agen perjalanan yang berbasis di Kathmandu, menulis dalam sebuah posting blog pada 6 September bahwa dampak larangan tersebut “langsung terasa dan sangat besar.”

“Delapan puluh persen pemesanan kami biasanya datang dari DM Instagram atau video TikTok,” ujar perwakilan sebuah perusahaan trekking yang berbasis di Thamel, menurut postingan itu. Thamel adalah kawasan komersial di Kathmandu.

Karena itu, ketika para pembuat kebijakan di Nepal mengevaluasi protes dan dampak larangan media sosial, mereka tidak bisa berhenti hanya pada inovasi kebijakan atau pengendalian atas Facebook, Instagram, WeChat, dan TikTok. Mereka perlu memahami bagaimana media sosial mendorong pertumbuhan ekonomi gig di keluarga dan lingkungan di seluruh Nepal. Pendekatan mereka harus melampaui pariwisata dan dilakukan secara menyeluruh, termasuk membuat undang-undang yang lebih ramah terhadap perkembangan ekonomi gig.

Seperti yang ditulis Sara Pradhan untuk Nepal Economic Forum dalam sebuah artikel tahun lalu:

Di Tengah Revolusi AI, Apakah Pendidikan Indonesia Masih Jalan di Tempat?

“Seiring munculnya pekerjaan dan peluang baru, pemerintah perlu menyesuaikan dan merevisi undang-undang agar tidak menghambat kesempatan kerja maupun inovasi, serta mampu mengikuti perubahan lanskap bisnis. Nepal juga bisa belajar dari negara tetangganya, India dan Bangladesh, serta aturan mereka terkait ekonomi gig, seperti klasifikasi hukum bagi pekerja, tunjangan kerja, kewajiban untuk memastikan pekerja tidak dieksploitasi, dan isu-isu lainnya.”

*Penulis adalah MOFA 2025 Taiwan Fellow dan Visiting Scholar di National Chung Hsing University, Taichung, Taiwan Tengah. Penelitian doktoralnya berfokus pada “Perspektif tentang Sektor Informal.”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *