Jakarta, editorial.co.id – Direktur Eksekutif Lafadz Nusantara Center, Deni Iskandar, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera merumuskan langkah dan program strategis menyikapi maraknya aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang belakangan menjadi perbincangan publik di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang disebut memperlihatkan aktivitas pesta gay di sebuah tempat hiburan malam, Helen’s Night Mart, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut Deni, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan perlu mengambil langkah pembinaan dan pendekatan yang terstruktur dalam merespons fenomena tersebut.
“Tentu Kementerian Agama bersama seluruh stakeholder harus duduk bersama serta membuat rumusan dan terobosan agar bagaimana kelompok ini dibina dan diberikan pelayanan-pelayanan keagamaan,” kata Deni Iskandar, Selasa (9/6/2026).
Deni menilai fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai memiliki dampak sosial yang luas. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi juga menghadirkan program-program pembinaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Lafadz Nusantara Center, lanjut Deni, mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk menyusun langkah penanganan yang komprehensif.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Sementara itu, Polres Karawang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pesta gay yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain tiga tersangka, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan yang menjadi lokasi dugaan kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam aktivitas tersebut beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
MUI Karawang Minta Pemerintah Bertindak
Menanggapi kasus tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
MUI menilai perlunya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku di masyarakat.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan kasus masih berlangsung di bawah koordinasi Polres Karawang. Aparat kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai pengawasan tempat hiburan malam, penegakan hukum, serta peran pemerintah dan lembaga keagamaan dalam merespons fenomena sosial yang berkembang di tengah masyarakat.


Comment