Jakarta, editoria.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan aplikasi layanan administrasi kependudukan terbaru, Alpukat Betawi versi 2.0. Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan layanan bagi warga Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan, Alpukat Betawi merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat yang telah digunakan masyarakat sejak 2019.
Menurut Denny, pengembangan versi terbaru dilakukan sebagai respons atas berbagai kendala teknis dan kebutuhan pelayanan yang lebih efisien di lapangan.
“Seiring dengan dinamika di lapangan, kendala teknis maupun kecepatan dalam memproses permohonan, kami melakukan perbaikan, pembaruan dan pengembangan agar lebih cepat, praktis dan nyaman bagi warga Jakarta,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Dalam versi 2.0, aplikasi Alpukat Betawi menghadirkan sejumlah fitur baru. Beberapa di antaranya adalah verifikasi KYC (Know Your Customer), fitur “ingat saya” untuk menyimpan Nomor Induk Kependudukan (NIK), login biometrik untuk meningkatkan keamanan data, hingga layanan pengiriman cetak KTP elektronik langsung kepada pemohon.
Selain itu, aplikasi juga telah terintegrasi dengan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sistem login single sign-on (SSO).
“Dalam versi baru Alpukat Betawi, kami mendesain fitur login SSO dengan IKD untuk memudahkan warga Jakarta,” kata Denny.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Teknologi Dukcapil DKI Jakarta Hari Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran.
Namun, layanan dalam aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Warga dari luar daerah tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan melalui loket Dukcapil sesuai aturan yang berlaku.
Hari juga menjelaskan bahwa setelah data pemohon diverifikasi, warga dapat langsung mengakses layanan melalui aplikasi. Meski demikian, proses unggah dokumen harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari.
“Bila lebih dari batas waktu tersebut, maka permohonan warga akan reset secara otomatis atau pemohon harus melakukan pengajuan ulang,” ujarnya.
Peluncuran Alpukat Betawi versi 2.0 yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu mendapat respons positif dari masyarakat. Pada hari pertama peluncuran, tercatat sebanyak 345 akun telah terdaftar dalam aplikasi tersebut.


Comment