Tangerang Selatan – Pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menjadi sorotan publik. Selain kenaikan anggaran yang terjadi secara berturut-turut sejak 2024 hingga 2026, kini muncul dugaan adanya tenaga ahli fiktif yang disebut tetap menerima honorarium dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Isu tersebut mencuat di tengah kritik publik terhadap besarnya belanja tenaga ahli serta munculnya tulisan bertajuk “Mafia APBD” yang sebelumnya disuarakan kalangan mahasiswa melalui spanduk di sejumlah titik strategis di Kota Tangerang Selatan.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhamad Cahya, menilai Gubernur Banten Andra Soni perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang.
“Di tengah polemik yang terjadi dan derasnya kritik publik saat ini, seharusnya Gubernur Banten tampil memberikan penjelasan kepada publik, bukan malah menghindar. Masyarakat Banten hanya membutuhkan penjelasan dari gubernur,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (2/8).
Menurut Cahya, tata kelola pemerintahan di Banten harus dijalankan secara transparan dan bersih agar tidak membuka ruang terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Banten harus bersih dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mengarah pada perilaku koruptif. Jangan sampai komitmen Banten bebas korupsi yang selama ini dikampanyekan Andra Soni hanya menjadi slogan, tetapi dalam praktiknya justru berujung pada persoalan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Banten (JMB) Jakarta, Kasman Guntoro, mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen mahasiswa tengah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang berkembang di Provinsi Banten, termasuk dugaan penyimpangan anggaran belanja tenaga ahli.
“Saat ini kami mahasiswa Banten sedang fokus melakukan kajian mendalam terkait isu-isu di Banten,” kata Kasman saat ditemui di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kasman menyebut hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain berkonsultasi, pihaknya juga akan meminta lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBD, termasuk anggaran belanja tenaga ahli dan anggaran sewa hotel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Selanjutnya kami akan datang ke KPK. Selain konsultasi, kami juga akan meminta KPK segera melakukan penyelidikan terhadap polemik kenaikan anggaran tenaga ahli, termasuk dugaan penyimpangan penggunaan APBD di Dindikbud Banten, salah satunya anggaran sewa hotel yang nilainya mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran JMB, tenaga ahli yang dibiayai melalui APBD tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah terbanyak berada di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten.
Kasman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, terdapat dugaan sejumlah tenaga ahli tercatat menerima honorarium, namun diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Dugaan kami, tenaga ahli fiktif itu salah satunya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan setiap tahun menerima honor dari APBD. Kami nanti akan menyampaikan permohonan informasi terkait dugaan tersebut,” katanya.
Data anggaran menunjukkan belanja jasa tenaga ahli Pemprov Banten terus mengalami peningkatan. Pada 2024, anggaran untuk pos tersebut tercatat sebesar Rp38 miliar. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp52,38 miliar atau naik Rp14,38 miliar. Sementara pada APBD 2026, alokasi anggaran kembali bertambah menjadi Rp55,47 miliar atau naik sekitar Rp3,09 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara kumulatif, anggaran belanja tenaga ahli Pemprov Banten meningkat lebih dari Rp17 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Banten Andra Soni maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaludin terkait dugaan tenaga ahli fiktif maupun polemik kenaikan anggaran tersebut.
Wartawan telah berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Comment