Jakarta, editorial.co.id – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum HMB Jakarta, Deri Ardiansyah, menyusul perkembangan penyidikan yang telah menetapkan tiga pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terjadi pada periode 2025–2026.
Menurut Deri, langkah Kejagung perlu diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Kami mendukung penuh Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi program MBG. Apalagi penyidik saat ini sudah mengungkap soal adanya intervensi pada verifikasi SPPG, yayasan yang terafiliasi, serta adanya dugaan mark up,” kata Deri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (4/6/2026).
Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, HMB Jakarta juga mendorong Kejagung untuk memperluas penyelidikan hingga ke tingkat daerah, termasuk di Provinsi Banten.
Deri menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan di tingkat pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar Kejagung juga menelusuri adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum kepala daerah di Banten, yang juga diduga terlibat dalam dugaan jual beli titik dapur MBG di setiap kabupaten dan kota di Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tiga pejabat BGN sebagai tersangka harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG agar tujuan program dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut tidak boleh tercoreng oleh praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami dukung penuh Kejagung, dan kami berharap proses pengusutan korupsi di BGN ini bisa terus dilakukan dengan transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai program MBG ini hanya memperkaya segelintir orang saja,” tegas Deri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Gizi Nasional terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk proses verifikasi, afiliasi yayasan, serta dugaan mark up anggaran.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus yang tengah diselidiki.


Comment