Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dirampungkan pada 2026. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kewenangan daerah kepulauan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Hendry mengungkapkan, kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Kepulauan Riau menghasilkan berbagai masukan penting yang akan memperkaya substansi RUU. Ia mengapresiasi pandangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kalangan akademisi, terutama terkait penguatan kewenangan daerah serta pengelolaan potensi wilayah kepulauan.
“Kami memperoleh banyak masukan yang komprehensif. Pandangan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun para akademisi menjadi referensi penting bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi RUU Daerah Kepulauan. Seluruh masukan tersebut akan kami akomodasi agar regulasi ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan,” ujar Hendry sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah perlunya pembagian kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan kawasan kepulauan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi maritim sekaligus memperoleh dukungan pendanaan yang memadai.
“Karakteristik daerah kepulauan berbeda dengan wilayah daratan sehingga membutuhkan dukungan fiskal yang lebih besar. Melalui regulasi ini, kami ingin pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengelola potensi daerah, terutama sektor ekonomi biru. Dengan begitu, kekayaan sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain memperkuat aspek kewenangan, Hendry mengatakan Pansus juga mendorong penerapan skema affirmative spending sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada daerah kepulauan. Menurutnya, konsep tersebut menjadi alternatif yang lebih adaptif setelah usulan mandatory spending menghadapi berbagai dinamika dalam pembahasan.
“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung cukup lama. Karena itu, kami berupaya menemukan formulasi yang lebih fleksibel melalui konsep affirmative spending. Esensinya adalah memastikan negara memberikan dukungan yang lebih besar kepada daerah kepulauan agar pembangunan semakin merata, kewenangan daerah semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, terus meningkat,” katanya.
Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade dapat segera dituntaskan pada 2026. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam mengelola potensi maritimnya.
“Kami berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan tahun ini. Dengan adanya payung hukum yang kuat, daerah kepulauan akan memiliki kepastian dalam mengelola potensi wilayah, memperkuat ekonomi maritim, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal,” pungkasnya.


Comment