Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden. Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak mengalami perubahan selama sekitar delapan tahun.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan presiden tersebut.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/7/2026).
Kedua perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada bulan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.
Rico menjelaskan bahwa sejak 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi Kemhan maupun TNI. Padahal, beban tugas dan tanggung jawab kedua institusi tersebut terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil, serta pengamanan daerah rawan.
Menurutnya, penyesuaian tukin ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico.
Ia menambahkan, kenaikan tunjangan kinerja diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Kemhan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam kedua peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan di lingkungan TNI maupun Kemhan, sehingga nilai yang diterima setiap prajurit dan pegawai mengikuti struktur jabatan masing-masing.


Comment