Hukum, Pertahanan & Keamanan
Home / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Bareskrim Akan Jemput Paksa Influencer ZNM dalam Pengembangan Kasus Gas N2O Whip Pink

Bareskrim Akan Jemput Paksa Influencer ZNM dalam Pengembangan Kasus Gas N2O Whip Pink

Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, editorial.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berencana menjemput paksa seorang influencer media sosial berinisial ZNM setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengembangan kasus produsen gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.

Selain ZNM, penyidik juga akan mengambil langkah serupa terhadap dua saksi lainnya berinisial APG dan RV yang mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan ketiga saksi tersebut tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan.

“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” ujar Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, polisi sebelumnya telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan produk gas N2O Whip Pink. Kelima saksi tersebut yakni RV (29) warga Jakarta Utara, AM (29) warga Tangerang, CD (29) warga Jakarta, APG (21) warga Makassar, dan ZNM (20) warga Makassar.

Mahasiswa Soroti Anggaran Sewa Hotel Dindikbud Banten Rp3,7 Miliar, Minta Dialihkan untuk Kepentingan Pendidikan

Dari lima saksi yang dipanggil, dua orang telah memenuhi kewajiban pemeriksaan. CD diketahui hadir memberikan keterangan pada 22 Mei 2026, sedangkan AM menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Zulkarnain, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan produk Whip Pink serta memperoleh informasi tambahan yang diperlukan dalam pengembangan perkara.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan fasilitas produksi yang beroperasi di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan sebelumnya, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen Whip Pink diduga belum memiliki legalitas usaha maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produksi dan distribusi gas N2O tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang pengiriman produk Whip Pink dimiliki oleh tiga pihak berinisial AH, SC, dan JH. Produk tersebut didistribusikan melalui jaringan gudang yang tersebar di berbagai daerah.

JMB Jakarta Desak APH dan BPK Periksa Pengelolaan Anggaran Dindikbud Banten

Polisi mencatat terdapat 16 titik gudang yang tersebar di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Lombok.

Whip Pink sendiri merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide (N2O) atau dinitrogen oksida, yang lebih dikenal masyarakat sebagai “gas tertawa”. Dalam dunia medis, zat ini memiliki penggunaan tertentu sebagai anestesi dan analgesik. Namun, penyalahgunaannya untuk tujuan rekreasional menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan produk Whip Pink serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *