Jakarta, editoria.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyebutan nama Raffi dalam perkara tersebut berkaitan dengan fakta persidangan mengenai penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Raffi disebut pernah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dan berencana mengirimkan sejumlah barang elektronik, termasuk telepon genggam yang disebut sebagai iPhone 17.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi Ahmad dengan tindak pidana yang sedang diusut dalam perkara tersebut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepabeanan di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Namun demikian, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami fakta tersebut apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan maupun penyidikan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.
Muncul dalam Persidangan
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam sidang perkara dugaan suap impor dengan terdakwa John Field, pimpinan Blueray Cargo Group, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait komunikasi mengenai permintaan bantuan pengiriman laptop dan telepon genggam dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi berada di kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Tuti membenarkan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Yohanes. Namun, ia mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Yohanes menjelaskan bahwa informasi mengenai pengiriman telepon genggam berasal dari Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo wilayah Amerika Serikat.
“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” kata Yohanes dalam persidangan.
Yohanes menambahkan bahwa barang tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Perkara Suap Rp61 Miliar
Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61 miliar, serta memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut para penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Rinciannya, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sejumlah pihak lain juga disebut menikmati aliran dana tersebut dan akan diproses dalam berkas perkara terpisah.
Selain uang, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan senilai sekitar Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus tersebut.


Comment