Medan, editoria.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Advokat yang salah satunya mengatur perubahan mekanisme pendidikan dan pembentukan calon advokat. Dalam rancangan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan agar calon advokat wajib menjalani masa magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, revisi UU Advokat saat ini masih dalam tahap penyusunan bersama DPR RI. Meski demikian, pemerintah berkomitmen mempertahankan ketentuan masa magang selama dua tahun sebagaimana yang berlaku saat ini.
Namun, pola pelaksanaan magang tersebut berpotensi mengalami perubahan guna memperkuat pengalaman praktik dan kepedulian sosial para calon advokat.
“Kami tengah menyusun UU Advokat. Undang-undang advokatnya sementara dalam proses penyusunan. Praktik magang dua tahun itu tetap berlaku, hanya selama ini sebagian besar dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” kata Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Magang di Posbakum Jadi Usulan Baru
Dalam revisi UU Advokat, pemerintah mengusulkan agar calon advokat tidak hanya menjalani magang di kantor hukum atau lembaga bantuan hukum (LBH), tetapi juga ditempatkan di Posbakum yang telah dibentuk pemerintah di berbagai desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat akar rumput penting untuk membentuk sensitivitas sosial sekaligus meningkatkan pemahaman calon advokat terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga sehari-hari.
“Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin 1, 2, atau 3 bulan maksimal, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga berbagai perubahan yang diusulkan dapat segera diterapkan.
“Kita harap tahun ini kalau selesai undang-undang advokat, karena ini permintaan dari teman-teman semuanya maka akan kita lakukan percepatan,” kata Supratman.
Tingkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Supratman menjelaskan, penempatan calon advokat di Posbakum tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat, tetapi juga memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kelurahan.
Melalui keterlibatan langsung dalam pendampingan hukum, calon advokat diharapkan memiliki pengalaman nyata dalam menangani persoalan hukum warga yang membutuhkan akses keadilan.
Menurutnya, kewajiban tersebut akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang calon advokat dilantik secara resmi.
“Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” tegasnya.


Comment