Nasional
Home / Nasional / POPSI Kritik Rencana Pemeriksaan 300 Perusahaan Sawit, Minta Kementan Utamakan Konsolidasi Hulu

POPSI Kritik Rencana Pemeriksaan 300 Perusahaan Sawit, Minta Kementan Utamakan Konsolidasi Hulu

Menteri Pertanian Ei, Andi Amran Sulaiman (Antara)

Jakarta, Editoria.co.id – Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang berencana melaporkan dan memeriksa sekitar 270–300 perusahaan kelapa sawit terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dilakukan terlalu terburu-buru. Menurutnya, Kementan seharusnya lebih dulu mengonsolidasikan seluruh pelaku di sektor hulu sawit sebelum mengambil langkah penegakan.

Darto menegaskan tugas utama Kementan sebagai otoritas hulu adalah menjaga stabilitas ekosistem sawit secara menyeluruh, mulai dari petani, pabrik kelapa sawit (PKS), tengkulak, pemilik loading ramp, pelaku industri penyulingan (refinery), hingga lembaga pembiayaan.

“Semestinya Kementan mengumpulkan para pihak karena tugasnya adalah di sektor hulu. Kementan harus mampu mengkonsolidasi di sektor hulu tentang gagasan apa yang diusulkan kepada DSI atau Presiden agar ekosistem sawit tetap stabil,” ujar Darto saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

Menurut POPSI, respons pemerintah sejauh ini masih cenderung reaktif atau sekadar menjadi “pemadam kebakaran” ketika terjadi gejolak harga TBS di tingkat petani.

Wacana kebijakan satu pintu disebut picu kepanikan pasar

Sahabat Polisi Indonesia Konsolidasi, Pengurus Baru Diminta Siapkan Program Kerja

Darto mengaitkan penurunan harga TBS dengan kepanikan pelaku pasar setelah muncul wacana kebijakan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurutnya, saat wacana itu bergulir, belum ada kebijakan resmi yang terbit sehingga pasar merespons dalam kondisi penuh ketidakpastian.

“Benar terjadi penurunan karena ada pasar sawit dari sisi demand (permintaan) yang mempertanyakan kebijakan satu pintu. Kebijakannya belum jelas sebelumnya, hanya dari pidato, kebijakan belum muncul,” jelas Darto.

Ia mengatakan ketidakjelasan regulasi berdampak langsung pada perdagangan CPO di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). POPSI mencatat muncul fenomena withdraw atau gagalnya kesepakatan harga tender CPO akibat minimnya mitigasi risiko dan sosialisasi kebijakan.

“Hal ini memicu spekulasi liar di lapangan mengenai apakah pabrik-pabrik kelapa sawit masih akan menyerap CPO atau tidak. Ujung-ujungnya, petani swadaya yang berada di rantai paling bawah harus menanggung imbas penurunan harga TBS,” katanya.

Amran: 300 perusahaan akan diperiksa demi melindungi petani

DPR: Penyesuaian Harga BBM Cerminkan Respons Cepat Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan sekitar 270–300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga pembelian TBS dari petani sesuai kondisi pasar saat ini. Pemerintah disebut telah berkoordinasi dengan asosiasi usaha, organisasi petani, Satgas Pangan, dan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) dari 25 provinsi untuk menjaga agar harga TBS tidak terus turun.

“Dan ada kurang lebih 270–300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita,” kata Amran kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Amran menilai penguatan dolar AS terhadap rupiah seharusnya menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga TBS. Dengan selisih kurs yang disebut mencapai sekitar 10%, menurutnya tidak ada alasan bagi perusahaan menurunkan harga pembelian TBS.

Dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit nasional, sekitar 300 perusahaan disebut masih belum menyesuaikan harga.

“Yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya, karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu,” ujar Amran.

Komisi X DPR: Anggaran Pendidikan Harus Maksimal untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Perbedaan pandangan antara POPSI dan Kementan mencerminkan dua pendekatan yang berbeda. Kementan menekankan penegakan terhadap perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS demi melindungi sekitar 15 juta petani sawit. Sementara POPSI menilai akar persoalan berada pada ketidakpastian kebijakan dan lemahnya konsolidasi pelaku hulu, sehingga langkah penegakan tanpa dialog berisiko memperbesar kepanikan pasar.

Amran sendiri menegaskan harga TBS harus kembali ke level sebelumnya sesuai ketetapan daerah dan peraturan gubernur masing-masing wilayah.

“Kalau Rp3.200, harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti peraturan gubernur,” pungkasnya.

 

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *