Jakarta, editoria.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia.
Menurut ASPEK Indonesia, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden kriminal biasa yang berdiri sendiri, melainkan menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang hingga kini dinilai belum berjalan efektif, baik dalam aspek pencegahan, respons cepat, maupun pemulihan korban.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan setiap kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran menunjukkan masih adanya kelemahan mendasar dalam sistem perlindungan yang disiapkan negara.
“Setiap kasus kekerasan terhadap pekerja migran menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan negara. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban jatuh. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah, bukan sekadar merespons,” ujar Rusdi dalam keterangannya.
Rusdi menilai di balik kasus yang menimpa YY terdapat ribuan pekerja migran Indonesia lainnya yang masih berada dalam situasi rentan sejak proses perekrutan, penempatan, hingga saat bekerja di negara tujuan.
Tujuh Catatan Kritis
Dalam pernyataannya, ASPEK Indonesia menyampaikan tujuh catatan kritis yang dinilai perlu segera menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta mengakui adanya kegagalan sistem perlindungan dan tidak hanya melihat kasus sebagai tindakan kriminal individual. Evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap seluruh rantai perlindungan PMI, mulai dari proses penempatan hingga pengawasan di negara tujuan.
Kedua, ASPEK Indonesia mendesak dilakukannya audit nasional terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan mandat perlindungan yang diemban Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan instansi terkait berjalan secara efektif.
Ketiga, negara diminta menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja migran tanpa membedakan status prosedural maupun nonprosedural. Menurut ASPEK, status nonprosedural tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan.
Keempat, pemerintah didorong memperkuat diplomasi ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia. Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI dinilai perlu membangun mekanisme bilateral yang lebih responsif, terukur, dan mengikat dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap PMI.
Kelima, ASPEK menilai pemerintah perlu mengubah paradigma kebijakan pekerja migran dari yang berorientasi pada remitansi menjadi berorientasi pada perlindungan. Keberhasilan kebijakan, menurut mereka, tidak semata diukur dari besarnya devisa yang dihasilkan, melainkan dari keselamatan dan martabat pekerja migran.
Keenam, perlindungan PMI dinilai tidak dapat hanya bergantung pada negara. ASPEK mendorong penguatan serikat pekerja migran Indonesia serta kerja sama lintas negara dengan serikat pekerja di Malaysia guna memperkuat pendampingan korban dan advokasi hukum.
Ketujuh, pemerintah diminta memastikan proses pemulihan dan reintegrasi korban melalui penyediaan akses pekerjaan layak di Indonesia, pelatihan keterampilan, perlindungan sosial, serta program reintegrasi yang berkelanjutan.
“Perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti di negara tujuan. Negara harus hadir memastikan korban tetap memiliki masa depan yang layak di tanah air, termasuk akses terhadap pekerjaan yang bermartabat,” tegas Rusdi.
Desak Langkah Konkret Pemerintah
Selain menyampaikan catatan kritis, ASPEK Indonesia juga mendesak pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret terkait kasus YY.
Organisasi tersebut meminta pemerintah mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap YY secara transparan dan tuntas. Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan audit nasional terhadap pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ASPEK turut meminta penguatan perlindungan PMI di Malaysia melalui mekanisme kerja sama bilateral yang lebih mengikat, penindakan tegas terhadap jaringan perekrutan ilegal dan penempatan nonprosedural, serta pelibatan serikat pekerja migran dalam sistem perlindungan nasional.
Menurut ASPEK Indonesia, ukuran keberhasilan negara dalam pengelolaan pekerja migran tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah tenaga kerja yang diberangkatkan maupun besarnya remitansi yang masuk ke Indonesia.
“Bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya mencatat devisa, tetapi bangsa yang mampu memastikan warganya bekerja dengan aman dan bermartabat di mana pun mereka berada,” tutup Muhamad Rusdi.


Comment