Hukum, Pertahanan & Keamanan
Home / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (15/6/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh, editoria.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, merupakan rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Ketua Majelis Hakim M Jamil menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti sehingga kedua terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar M Jamil saat membacakan putusan.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar status tahanan kota yang dikenakan kepada keduanya dicabut serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Mahasiswa Soroti Anggaran Sewa Hotel Dindikbud Banten Rp3,7 Miliar, Minta Dialihkan untuk Kepentingan Pendidikan

Jaksa Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara objektif.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

JMB Jakarta Desak APH dan BPK Periksa Pengelolaan Anggaran Dindikbud Banten

Vonis bebas tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Maimunah. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa diminta untuk disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset yang mencukupi, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 50 hari.

Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan dana yang telah diserahkan para terdakwa dan pihak lain dalam perkara yang sama yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait Pengadaan Wastafel Dana Refocusing COVID-19

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI setelah Delapan Tahun Tak Berubah

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di Aceh yang dilaksanakan pada periode Juli hingga Desember 2020. Proyek tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa terlibat dalam pekerjaan 20 paket pengadaan wastafel dan sanitasi untuk sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Timur. Menurut dakwaan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan. Perkara tersebut kini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi setelah jaksa menyatakan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *