Ngawi, editoria.co.id – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berhasil menggagalkan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam operasi gabungan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi penindakan dilakukan dengan melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Ngawi, Senin (22/6/2026).
Empat tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang diamankan di lokasi Desa Pitu dan dua orang lainnya di Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Dwi menjelaskan, operasi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan UGM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan pengumpulan data serta penyelidikan di lapangan.
Hasil pendalaman menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan akses menggunakan dua unit excavator di dua titik berbeda dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim gabungan kemudian melakukan operasi penindakan di Desa Pitu dan Desa Dumplengan.
Dua Lokasi, Empat Tersangka
Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang untuk diperiksa. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang diduga menjadi penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak dan diduga berperan sebagai pengawas serta pemodal kegiatan, serta JM yang diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lokasi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.
Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan
Dwi menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan KHDTK Diklathut UGM merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepastian hukum dan kelestarian kawasan hutan.
Menurutnya, praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses jalan, penggunaan alat berat, hingga pengembangan perkebunan yang pada akhirnya menciptakan kesan seolah-olah kawasan tersebut dapat dikuasai secara sah.
“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan terhadap pihak-pihak yang mencoba menguasai kawasan hutan secara ilegal.


Comment