Hukum, Pertahanan & Keamanan
Home / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA

Jakarta, editoria.co.id  – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2026).

Menurut Nadiem, langkah banding dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan sekaligus membela pihak-pihak yang dinilainya telah bekerja secara profesional.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem.

Ia mengaku selama satu tahun terakhir telah berupaya membuka seluruh fakta dan menunjukkan bahwa dirinya bersama tim telah bekerja secara jujur selama memimpin Kemendikbudristek. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut tidak mengubah putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah.

Mahasiswa Soroti Anggaran Sewa Hotel Dindikbud Banten Rp3,7 Miliar, Minta Dialihkan untuk Kepentingan Pendidikan

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem menilai ketentuan mengenai uang pengganti tersebut secara praktis membuat total hukuman yang akan dijalaninya menjadi 15 tahun karena ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar nilai tersebut.

“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.

Ia juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Menurut Nadiem, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan hal tersebut telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi selama persidangan.

JMB Jakarta Desak APH dan BPK Periksa Pengelolaan Anggaran Dindikbud Banten

Nadiem menjelaskan dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan merupakan aset perusahaan, sehingga menurutnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya maupun perkara pengadaan Chromebook.

“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Pengadilan menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut dilakukan antara lain melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI setelah Delapan Tahun Tak Berubah

Dalam perkara yang sama, tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih berlanjut karena Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *