Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau para orang tua untuk menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, dan screen break) sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.
Menurut Mu’ti, tingginya durasi penggunaan teknologi digital perlu diimbangi dengan pemanfaatan yang positif. Jika tidak, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap kesehatan mental maupun kesehatan fisik.
“Apabila teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, akan muncul berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kami sangat mengharapkan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen juga meminta orang tua dan wali murid untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Orang tua diharapkan dapat membiasakan anak menggunakan perangkat digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan keluarga.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yaitu mengatur durasi penggunaan gawai (screen time), menentukan area bebas atau terbatas penggunaan gawai (screen zone), serta memberikan jeda dari aktivitas layar (screen break). Penerapan prinsip ini perlu disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Selain itu, Kemendikdasmen mengajak orang tua untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik. Orang tua juga dapat memanfaatkan panduan literasi digital yang tersedia melalui fitur Ruang Orang Tua pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi digital secara sehat.
Kemendikdasmen berharap sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menciptakan budaya digital yang lebih sehat. Melalui kolaborasi tersebut, kebijakan pembatasan penggunaan gawai diharapkan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.


Comment