Jakarta, editorial.co.id – Pemerintah resmi mengeluarkan badan usaha berbentuk CV dan PT non-perseorangan dari skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menemukan praktik sejumlah pelaku usaha yang memecah badan usaha menjadi beberapa perusahaan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun dan dapat menikmati tarif PPh final 0,5 persen.
“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan ketidakadilan karena perusahaan yang secara skala usaha sudah tidak lagi tergolong UMKM masih memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.
Meski demikian, Maman menegaskan perubahan aturan tersebut bukan berarti pemerintah menaikkan beban pajak bagi pelaku UMKM. Fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen tetap diberikan kepada PT perseorangan dan CV perseorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, bagi badan usaha non-perseorangan, skema perpajakan akan mengacu pada laba bersih dengan tarif pajak penghasilan badan yang berlaku, yakni sebesar 22 persen.
Namun pemerintah tetap memberikan insentif bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Insentif tersebut berupa pengurangan tarif pajak hingga 50 persen dari tarif normal.
“Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen,” jelas Maman.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat serta insentif pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha tertentu akan berlaku secara permanen. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan usaha.
Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas penyaluran insentif perpajakan serta memastikan fasilitas yang diberikan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMKM.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menjaga daya saing dan keberlangsungan sektor UMKM sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.


Comment