Jakarta, editoria.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce telah rampung. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform digital.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai penyelenggara marketplace untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa kendala.
“Kalau kesiapan bahwa kami ngobrol sama mereka (marketplace) itu terus kita lakukan, lagi intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap,” ujar Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain memastikan kesiapan para penyelenggara platform digital, DJP juga telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi agar dapat terhubung dengan sistem masing-masing marketplace.
“Dari kami (DJP) persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kita sudah siap,” kata Inge.
Menurutnya, DJP bahkan telah menggelar pertemuan secara langsung (one on one meeting) dengan sejumlah platform e-commerce untuk membahas aspek teknis pelaksanaan pemungutan pajak tersebut.
Meski demikian, Inge belum bersedia mengungkap daftar marketplace yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“Sudah ada, besok aja lah besok kita lihat, kita tidak tahu nih hari ini apa yang terjadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan kini tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) mengenai penunjukan resmi marketplace sebagai pemungut pajak.
“Kalau tidak ada perubahan, KEP (Keputusan Dirjen Pajak) soal penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini,” pungkas Inge.
Penerapan mekanisme pemungutan melalui marketplace ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform e-commerce.


Comment