Ekonomi Nasional
Home / Nasional / Pemerintah Tegaskan Tak Akan Naikkan Tarif Pajak

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Naikkan Tarif Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui strategi perluasan basis perpajakan agar potensi penerimaan dapat meningkat tanpa membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa, Purbaya menyampaikan bahwa arah kebijakan perpajakan pemerintah difokuskan pada perluasan basis pajak. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan salah satu fraksi DPR RI mengenai strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara pada periode mendatang.

Menurut Purbaya, perluasan basis perpajakan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan integrasi data sehingga pemerintah dapat menjangkau berbagai aktivitas ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal, termasuk ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Langkah yang ditempuh meliputi digitalisasi layanan dan sistem pengawasan, peningkatan efektivitas audit serta penegakan hukum, hingga pemberantasan praktik impor ilegal dan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa berbagai upaya tersebut akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan iklim investasi. Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya saing ekspor dan menciptakan kemudahan bagi pelaku usaha agar aktivitas ekonomi tetap tumbuh secara sehat.

Sahabat Polisi Indonesia Konsolidasi, Pengurus Baru Diminta Siapkan Program Kerja

Berdasarkan realisasi pada semester pertama 2026, penerimaan pajak nasional telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk keseluruhan tahun 2026, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi kekurangan penerimaan (shortfall) diperkirakan berada pada kisaran Rp46,9 triliun. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi target, nilai kekurangan tersebut diproyeksikan jauh lebih rendah dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *