Ekonomi
Home / Ekonomi / Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan Pajak Penghasilan bagi Pedagang Online di Marketplace

Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan Pajak Penghasilan bagi Pedagang Online di Marketplace

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Jakarta, editoria.co.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan pada Juli 2026. Kebijakan ini menyasar para merchant yang beroperasi di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan platform digital lainnya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa regulasi terkait pemungutan pajak tersebut telah siap diterapkan dan mendapatkan dukungan dari DPR RI.

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Bimo, DJP dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan para penyelenggara marketplace terkait implementasi kebijakan tersebut. Saat ini, terdapat sekitar 261 perusahaan digital dan e-commerce yang telah terdata oleh DJP, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

“Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” kata Bimo.

DPR: Penyesuaian Harga BBM Cerminkan Respons Cepat Pemerintah

Pungutan 0,5 Persen dari Omzet Pedagang

Ketentuan mengenai pajak bagi merchant online telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyedia marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka.

Kebijakan ini sebelumnya direncanakan berlaku pada tahun 2025. Namun pemerintah memutuskan menunda implementasinya dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan ekonomi nasional, khususnya apabila pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026 menunjukkan stabilitas dan mampu mencapai target sekitar 6 persen.

Meski demikian, DJP kini mengindikasikan bahwa implementasi akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun ini.

Komisi XI Sebut Transisi Kepemimpinan BI Tetap Menjaga Stabilitas

Upaya Menciptakan Keadilan Pajak

Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan mereka yang menjalankan bisnis melalui platform digital.

“Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” ujar Bimo.

Dengan sistem pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital dapat meningkat tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi para pelaku usaha.

Sosialisasi Sudah Dilakukan Sejak Tahun Lalu

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Naikkan Tarif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi dan konsultasi publik dengan pelaku industri sebelum kebijakan ini diterapkan.

Menurutnya, proses penyusunan PMK telah melibatkan asosiasi, perusahaan e-commerce, dan berbagai platform digital melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Sudah berkali-kali. Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Meski seluruh instrumen kebijakan dinilai telah siap, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap dampak implementasi aturan tersebut karena menyangkut aktivitas ekonomi digital yang kini semakin luas di masyarakat.

“Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tegasnya.

Tantangan dan Dampak bagi Pelaku Usaha

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace diperkirakan akan berdampak pada jutaan pelaku usaha yang mengandalkan platform digital sebagai saluran utama penjualan. Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Dengan rencana implementasi pada Juli 2026, para pelaku usaha dan penyedia marketplace kini bersiap menyesuaikan sistem administrasi dan pelaporan mereka agar sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *