Hukum, Pertahanan & Keamanan
Home / Hukum / Pertahanan & Keamanan / KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi Program MBG, Hormati Proses Hukum Kejagung

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi Program MBG, Hormati Proses Hukum Kejagung

Jakarta, editoria.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak akan melakukan aktivitas penyelidikan lanjutan selama proses hukum yang ditangani Kejagung masih berjalan.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Setyo, KPK menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan menaruh kepercayaan kepada Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Mahasiswa Soroti Anggaran Sewa Hotel Dindikbud Banten Rp3,7 Miliar, Minta Dialihkan untuk Kepentingan Pendidikan

Sebelum menghadiri rapat kerja di DPR RI, Setyo juga menegaskan bahwa KPK terus memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Kejagung. Ia tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi antar lembaga apabila diperlukan di kemudian hari.

“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap KPK untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara sekaligus mendukung efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

JMB Jakarta Desak APH dan BPK Periksa Pengelolaan Anggaran Dindikbud Banten

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah penunjukan sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Selain itu, Kejagung juga menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengakui sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam program MBG di BGN. Informasi tersebut disampaikan KPK pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman penahanan mantan pimpinan BGN oleh Kejaksaan Agung.

Namun, dengan telah berjalannya proses penyidikan di Kejagung, KPK memilih untuk menghentikan sementara langkah penyelidikannya dan fokus memantau perkembangan kasus tersebut.

 

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI setelah Delapan Tahun Tak Berubah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *