Jakarta, editorial.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Titin tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Saat akan digiring menuju rumah tahanan, ia membantah tudingan telah menerima uang dalam perkara tersebut.
“Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin kepada awak media.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Anggota BPK RI V Bobby Adhityo Rizaldi, termasuk kemungkinan adanya aliran dana, Titin memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya pelaksana saja,” ujarnya singkat.
Selain Titin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan setelah OTT. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, serta Angga, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anggota BPK RI V Bobby Adhityo Rizaldi.
Diduga Terkait Pengaturan Temuan BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak Pemkab Muara Enim kepada oknum di lingkungan BPK.
Menurut Budi, pemberian tersebut diduga bertujuan mempengaruhi atau mengatur hasil temuan pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di daerah tersebut.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ujar Budi.
KPK menyebut total 11 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Dari jumlah itu, lima orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan BPK.
Hasil Joint Investigation KPK dan Kortastipidkor
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama atau joint investigation yang dilakukan KPK bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam operasi tangkap tangan pada Senin (8/6).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penetapan empat tersangka, yakni:
- Edison (EDI) – Bupati Muara Enim;
- Abi Nurwardani (ABN) – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026;
- Adi Triyadi (AD) – orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison;
- Cory Erin Hardi (CRH) – Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Perkembangan terbaru dari penyidikan kemudian menyeret nama Titin Rita Lestari dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses audit BPK.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi dugaan suap pengaturan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim.


Comment