Jakarta, editoria.co.id – Dugaan penggunaan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia (SDM) milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk kegiatan internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuai sorotan dari kalangan pegiat hukum.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan partai politik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut etika penyelenggaraan negara, tata kelola Barang Milik Negara (BMN), hingga potensi konflik kepentingan.
Sorotan mengemuka karena Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga diketahui menjabat sebagai pengurus di jajaran elite PSI.
“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” kata Mukhsin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Mukhsin mengatakan terdapat dua persoalan mendasar dari sisi etika politik apabila benar fasilitas negara digunakan untuk kepentingan internal partai.
Pertama, menurutnya, penggunaan BMN untuk kegiatan partai berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan politik.
Ia menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah seharusnya digunakan untuk pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan sebagai sarana penyelenggaraan kegiatan partai politik.
Kedua, Mukhsin menilai adanya potensi konflik kepentingan karena Menteri Kehutanan merangkap sebagai pejabat publik sekaligus pengurus partai politik.
“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” ujarnya.
Sebut Sejumlah Regulasi Berpotensi Dilanggar
Dari sisi hukum, Matahukum menilai terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian apabila penggunaan gedung tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mukhsin menyebut beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang mengatur bahwa aset negara digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaan oleh pihak lain harus melalui mekanisme perizinan dan, apabila dipersyaratkan, dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
- Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut Mukhsin berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dalam kondisi tertentu.
Mukhsin menegaskan, apabila tidak terdapat izin resmi maupun bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, maka penggunaan gedung tersebut patut dipertanyakan dari aspek pengelolaan aset negara.
“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” katanya.
Minta Kemenhut dan Menhut Berikan Klarifikasi
Matahukum mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penggunaan gedung tersebut.
Menurut Mukhsin, Kemenhut perlu menyampaikan dasar hukum penggunaan fasilitas, mekanisme pemberian izin, serta bukti pembayaran apabila memang penggunaan gedung dilakukan melalui skema sewa sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan guna menghindari potensi konflik kepentingan.
“Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” ujar Mukhsin.
Desak BPK dan KPK Lakukan Audit
Lebih lanjut, Matahukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara tersebut.
Menurut Mukhsin, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, potensi kerugian keuangan negara, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset negara.
“Kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan Matahukum mengenai dugaan penggunaan Gedung Pusdiklat SDM Kemenhut untuk kegiatan internal PSI.


Comment