Nasional
Home / Nasional / Menteri HAM Usul Jabatan Strategis Non-Operasional di Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Menteri HAM Usul Jabatan Strategis Non-Operasional di Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).(KOMPAS.com)

Jakarta, editorial.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memberikan ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis dan akuntabel.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menegaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian. Menurutnya, peluang bagi kalangan sipil dapat diberikan pada bidang-bidang yang bersifat manajerial dan administratif.

Beberapa jabatan yang diusulkan untuk dapat diisi profesional sipil antara lain bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, serta tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Sahabat Polisi Indonesia Konsolidasi, Pengurus Baru Diminta Siapkan Program Kerja

Menurut Pigai, langkah tersebut sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara demokratis modern yang melibatkan profesional sipil dalam pengelolaan institusi kepolisian, khususnya pada sektor-sektor pendukung dan administrasi strategis.

Ia menilai revisi UU Polri dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi sipil dan mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, modern, dan demokratis.

Selain itu, Pigai menyoroti adanya kondisi di mana anggota Polri saat ini dapat menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil. Karena itu, ia menilai perlu adanya keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.

Usulan tersebut menambah daftar gagasan yang muncul dalam pembahasan revisi UU Polri, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik terkait arah reformasi kelembagaan kepolisian dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi dalam tata kelola keamanan nasional.

DPR: Penyesuaian Harga BBM Cerminkan Respons Cepat Pemerintah

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *