Tangerang Selatan – Target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 42,2% dengan dukungan internasional pada 2030 dinilai akan sulit tercapai apabila sektor otomotif nasional belum melakukan transformasi menuju kendaraan rendah emisi.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Riset dan Kajian Forum Asta Cita Watch, Abdillah Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan di Rumah Juang DC 27, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/7).
Menurut Abdillah, industri otomotif nasional saat ini masih didominasi produksi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) yang bergantung pada energi fosil.
“Target penurunan emisi karbon itu sulit terwujud, baik secara nasional maupun internasional. Kondisinya disebabkan karena pelaku industri otomotif di Indonesia belum melakukan transformasi industri. Salah satu contohnya adalah PT Astra International sebagai pemain utama dalam industri otomotif,” ujar Abdillah.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi, sepanjang 2024 hingga periode Mei 2026, Grup Astra memasarkan sekitar 12,97 juta kendaraan di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 1.076.045 unit mobil dan sekitar 11,89 juta unit sepeda motor Honda.
Abdillah menilai besarnya volume kendaraan berbahan bakar fosil yang dipasarkan akan berdampak terhadap tingginya emisi karbon selama masa penggunaan kendaraan.
“Hampir semua kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari beroperasi. Emisi itu muncul saat kendaraan digunakan dan lebih banyak dicatat sebagai emisi yang berasal dari aktivitas pengguna produk, bukan dari proses produksi industri otomotifnya,” katanya.
Meski demikian, ia menilai industri otomotif tetap memiliki tanggung jawab dalam upaya pengurangan emisi karena kendaraan yang digunakan masyarakat merupakan hasil dari proses desain, produksi, distribusi, hingga pemasaran perusahaan.
“Jika tidak ada keputusan industri otomotif untuk memproduksi dan memasarkan kendaraan berbahan bakar fosil dalam jumlah besar, maka emisi dari penggunaan kendaraan tidak akan muncul dalam skala seperti sekarang,” lanjutnya.
Abdillah juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan industri hijau dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang menempatkan dunia usaha sebagai salah satu aktor penting dalam upaya penurunan emisi.
Ia berharap pelaku industri otomotif dapat mempercepat transformasi menuju teknologi kendaraan yang lebih ramah lingkungan sebagai bagian dari dukungan terhadap target penurunan emisi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Astra International Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan, namun belum menerima respons.


Comment