Jakarta, editoria.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan hukum maupun ketentuan syariat.
Menurut Habiburokhman, program bantuan kemasyarakatan presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan APBN diperbolehkan karena manfaatnya ditujukan untuk masyarakat luas.
Menurut dia, bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan berbagai kelompok masyarakat lain saat perayaan Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” katanya.
Habiburokhman juga menilai program itu bukan hanya berkaitan dengan ibadah kurban, tetapi juga bentuk dukungan terhadap peternak sapi lokal dan masyarakat kecil.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi berkisar di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi-sapi kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di berbagai wilayah Indonesia.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).


Comment