Jakarta, editorial.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta SPT hingga 28 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan progres pelaporan SPT Tahunan terus bertambah menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data DJP, pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Tercatat sebanyak 10.945.113 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.498.213 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, dari kelompok wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 972.144 SPT untuk wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Dari sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP mencatat terdapat 17 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS.
Data tersebut merupakan pelaporan untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, tercatat pelaporan berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan peningkatan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax. Hingga saat ini, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 19.468.429 akun.
Rinciannya terdiri atas 18.237.049 akun wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 akun wajib pajak badan, 91.871 akun wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai upaya mendukung kepatuhan pajak, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan masa pelaporan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Menurut Bimo, tambahan waktu tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat menyiapkan dokumen pendukung, melakukan perhitungan kewajiban perpajakan secara tepat, serta memastikan kebenaran data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan masih berlangsungnya masa relaksasi hingga akhir Mei, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak, khususnya dari wajib pajak badan, dapat terus meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Comment