Tangerang, editoria.co.id – Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap kebijakan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100 persen DHE di dalam negeri, perusahaan migas hanya diwajibkan menyetor maksimal 30 persen.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami karakter industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan biaya eksplorasi besar. Karena itu, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap kewajiban penempatan DHE.
“Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ujar Bahlil di hadapan pelaku industri migas.
Menurutnya, perusahaan di sektor hulu migas tidak diwajibkan menempatkan seluruh dana hasil ekspor ke rekening khusus dalam sistem keuangan nasional seperti sektor lainnya.
“Maka DHE-nya pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen, maksimal,” kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100 persen DHE pada rekening khusus di bank dalam negeri.
Sementara itu, sektor migas mendapatkan perlakuan berbeda karena mempertimbangkan kondisi investasi dan kebutuhan operasional industri yang dinilai lebih kompleks.
Selain kelonggaran dari sisi persentase, pemerintah juga memberikan relaksasi terkait jangka waktu retensi DHE. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut retensi DHE sektor migas berlaku minimal tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas diwajibkan selama 12 bulan.
Airlangga menegaskan bahwa penempatan retensi DHE sumber daya alam tetap wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara,” ujar Airlangga.


Comment